Kendari, Antara Sultra - Pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2017 Satuan Lalu Lintas Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara telah menindak lebih dari 200 kasus pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Ade L Far Far, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu mengatakan, rata-rata pelanggaran lalu lintas di dominasi pengendara roda dua dan selebihnya kendaraan roda empat serta roda enam.
"Rata-rata mereka yang ditilang ini karena saat berkendara tidak pakai helm, tidak memiliki SIM, menerobos lampu merah dan tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan saat berkendaraan," ujarnya.
AKP Ade L Far Far menjelaskan, dalam Operasi Patuh Anoa 2017, pelanggar lalu lintas lansung ditindak ditempat menggunakan sistem elektronik tilang atau E-Tilang dengan menerapkan denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar.
Pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2017 ini, dilaksanakan sejak tanggal 9 - 22 Mei 2017 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalulintas.
Ia juga menambahkan, dalam operasi patuh ini, pengendara yang melanggar akan dikenai denda bervariasi sesuai pasal yang dilanggar, seperti pengendara tidak memiliki SIM dikenai denda maksimal Rp1 juta, pengendara menerobos lampu merah dikenai denda Rp500 ribu, dan tidak menggunakan helm di denda sebesar Rp250 ribu.
Kata AKP Ade, pengendara yang ditilang dapat lansung membayar denda pelanggarannya melalui transaksi ATM maupun SMS banking, atau melalui penyetoran langsung ke rekening BRI Virtual Account, agar bisa mengambil barang bukti yang disita.
Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Ade L Far Far, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu mengatakan, rata-rata pelanggaran lalu lintas di dominasi pengendara roda dua dan selebihnya kendaraan roda empat serta roda enam.
"Rata-rata mereka yang ditilang ini karena saat berkendara tidak pakai helm, tidak memiliki SIM, menerobos lampu merah dan tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan saat berkendaraan," ujarnya.
AKP Ade L Far Far menjelaskan, dalam Operasi Patuh Anoa 2017, pelanggar lalu lintas lansung ditindak ditempat menggunakan sistem elektronik tilang atau E-Tilang dengan menerapkan denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar.
Pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2017 ini, dilaksanakan sejak tanggal 9 - 22 Mei 2017 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalulintas.
Ia juga menambahkan, dalam operasi patuh ini, pengendara yang melanggar akan dikenai denda bervariasi sesuai pasal yang dilanggar, seperti pengendara tidak memiliki SIM dikenai denda maksimal Rp1 juta, pengendara menerobos lampu merah dikenai denda Rp500 ribu, dan tidak menggunakan helm di denda sebesar Rp250 ribu.
Kata AKP Ade, pengendara yang ditilang dapat lansung membayar denda pelanggarannya melalui transaksi ATM maupun SMS banking, atau melalui penyetoran langsung ke rekening BRI Virtual Account, agar bisa mengambil barang bukti yang disita.