endari (Antara Sultra) - Tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Kasrah Jaru Munara-M Arfah mengapresiasi keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU Bombana menyelenggarakan pemungutan suara ulang di tujuh TPS.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim MK yang memutuskan PSU di tujuh TPS pilkada Bombana. Kami berharap penyelenggara PSU di tujuh TPS tersebut tidak lagi diwarnai dengan kecurangan seperti saat pilkada," kata salah seorang tim sukses pasangan Kasrah, Zainudin di Kendari, Kamis.

Menurut dia, dalam sengketa pilkada Bombana, pasangan Kasrah/M Arfah melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan Tafdil-Johan Salim dan melakukan PSU di 53 TPS.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh materi gugatan dan mendengarkan keterangan saksi bersama barang bukti, majelis hakim hanya mengabulkan tuntutan melakukan PSU di tujuh TPS.

"Majelis hakim memerintahkan kepada KPU Bombana agar melaksanakan keputusan MK tersebut paling lama 30 hari setelah pembacaan putusan dan melaporkan hasilnya kepada MK," katanya.

Sebagai tim sukses pasangan Kasrah-M Arfah, Zainuddin berharap penyelenggara pilkada Bombana mulai dari KPU, PPK dan PPS benar-benar netral dalam penyelenggaraan PSU tersebut.

Sejumlah kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan pilkada, kata dia, agar dihindari sehingga penyelenggaraan PSU benar-benar jujur, adil dan demokratis.

"Segala manipulasi yang terjadi pada pilkada, agar tidak diulangi lagi. Dengan begitu, hasil PSU nantinya bisa diterima oleh semua pihak tanpa keberatan lagi di MK," katanya.

Pemilihan bupati/wakil bupati Bombana periode 2017-2023 hanya diikuti dua pasangan calon bupati/wakil bupati, yakni pasangan Kasrah Jaru Muna-M Arfah dan Tafdil-Johan Salim.

Pada rekapitulasi perhitungan suara di KPU, pasangan H Kasrah Jaru Munara/M Arfah memperoleh suara sebanyak 39.727 suara, sedangkan pasangan H Tafdil/Johan Salim meraih suara sebanyak 40.993 suara.

Pewarta : Agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024