Kendari, Antara Sultra - Pihak eksekutif yang diwakili Wakil Gubernur HM Saleh Lasata dan Pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara Abdurahman Saleh, Senin, melakukan kesepakatan penandatangan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Pada rapat paripurna dewan dalam masa sidang ke dua 2016-2017 tersebut, kelima raperda itu adalah, Perda Nomor 12 /2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya air, Pencabutan Perda Nomor 12/2014 tentang Pengembangan dan pengelolaan sisitem irigasi, Perubahan atas perda Provinsi Sultra Nomor 4/2011 tentang Pinjaman Daerah.

Kemudian perubahanh atas Perda Provinsi Sultra Nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perubahan kedua atas Perda Provinsi Sultra Nomor 2/2012 tentang Retribusi jasa usaha.

Wakil Gubernur Sultra, HM Saleh Lasata mengatakan mengapresiasi langkah dan kinerja pimpinan dan anggota DPRD Sultra terhadap lima raperda menjadi peraturan daerah yang dapat dijadikan pedoman sekaligus payung hukum dalam pelaksanaan setiap kegiatan di instansi tersebut.

Rangkaian penandatangan raperda tersebut, sebelumnya diawali dengan pelantikan dan pengambilan sumpah dua anggota DPRD Sultra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) sisa periode 2014-2019.

Dua anggota DPRD itu adalah Mudin Musa dan Andi Sakra dilantik menjadi anggota DPRD Sultra oleh Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh yang disaksikan hampir seluruh anggota DPRD Sultra yang hadir dari 45 anggota yang ada.

Mudin Musa menggantikan Surunuddin Dangga yang mengundurkan diri karena ikut pilkada dan saat ini menjadi Bupati Konawe Selatan, sedangkan Andi Sakra menggantikan Suryani Imran yang meninggal dunia.

Mudin Musa dan Andi Sakra merupakan kader Partai Golkar dan saat menjadi calon legislatif melalui Daerah Pemilihan Kabupaten Konawe-Kabupaten Bombana.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024