Kendari, Antara Sultra - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon sengketa hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, dari pasangan HM Faisal/Wa Ode Hasnawati.

Keputusan majelis hakim MK tersebut dibacakan pada sidang pembacaan putusan dismissal atau putusan yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Senin.

"Pada sidang tersebut, Ketua MK menguraikan pertimbangan mengapa MK menolak gugatan pomohon sengketa Pilkada Buton Selatan, pasangan HM Faisal/Wa Ode Hasnawati," kata Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan Muzrisal Mas`ud melalui telepon dari Jakarta.

Mengutip penjelasan Ketua MK yang disampaikan di dalam sidang, Muzrisal mengungkapkan bahwa gugatan pemohon sengketa Pilkada Buton Selatan ditolak karena tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pada pasal 158 ayat 2 huruf a dari undang-undang tersebut kata dia disebutkan bahwa peserta pemilihan bupati dan wakil bupati dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan, perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 250.000 jiwa.

"Nah, berdasarkan ketentuan UU tersebut, peserta Pilkada Buton Selatan tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan gugatan karena selisih hasil perhitungan suara pilkada Buton Selatan di atas dua persen," katanya.

Pilkada Buton Selatan diikuti empat pasangan calon bupati/wakil bupati yakni tiga pasangan diajukan oleh partai politik dan satu pasangan melalui jalur independen atau perseorangan.

Ketiga pasangan calon yang diajukan oleh partai politik yakni, pasangan H Satar/Wilson Lajaha (PAN), Muhammad Faisal/Wa Ode Hasnawati (PPP, Partai Nasdem, Hanura, PBB, PKB dan PKPI) dan pasangan Agus Feisal Hidayat/La Ode Arusani (PDI Perjuangan, PKS, Partai Golkar dan Demokrat).

Pasangan calon yang melalui jalur independen adalah Agusalim Mbaeda dan La Ode Agus.

Pada rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Buton Selatan, pasangan Agus Feisal Hidayat/La Ode Agusani memperoleh 17.224 suara atau 43,01 persen dan pasangan Muhammad Faisal/Wa Ode Hasnawati mengantongi 15.685 atau 39,17 persen.

Sementara pasangan H Satar/Wilson Lajaha mendapat 5.915 suara atau 14,77 persen dan pasangan Agusalim/La Ode Agus hanya kebagian 1.218 suara atau 3,04 persen.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024