Kendari, Antara Sultra - Sidang lanjutan gugatan Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara diundur hingga Senin (3/4).

"Sedianya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela digelar, Kamis (30/3) kemarin, namun diundur hingga Senin pekan depan," kata anggota KPU Buton Tengah, Rinto Agus Akbar melalui telepon dari Jakarta, Jum`at

Menurut Rinto Agus, majelis hakim Mahkamah Konnstitusi atau MK menunda sidang lanjutan gugatan pilkada Buton Tengah karena majelis hakim belum merampungkan amar putusan.

Ia mengatakan, jika pada sidang lanjutan pembacaan putusan sela tersebut gugatan pemohon diterima, maka sidang perkara sengketa pilkada Buton Tengah akan dilanjutkan dengan pembuktian.

"Sebaliknya, kalau gugatan pemohon ditolak oleh majelis hakim, maka pemeriksaan perkara sengketa pilkada Buton Tengah langsung dihentikan," kata Rinto.

KPU Buton Tengah sebagai termohon perkara sengketa pilkada Buton Tengah menyerahkan sepenuhnya kepada majelis Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan seadil-adilnya.

"Apa pun keputusan majelis hakim MK, semua pihak harus menghormati dan menjalankannya," katanya.

Pilkada Buton Tengah hanya diikuti dua pasangan calon bupati/wakil bupati, yakni pasangan Samahudin/La Ntau dan pasangan Abdul Mansur Amila/Saleh Ganiru.

Pada rekapitulasi perhitungan suara pilkada Kabupaten Buton Tengah, pasangan Samahudin/La Ntau yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PPP dan PKB memperoleh 27.647 suara atau 57,85 persen.

Sementara pasangan Abdul Mansur Amila/Saleh Ganiru yang dijagokan PAN, Partai Golkar dan Partai Gerindra, hanya mendapat 20.143 suara atau 42,15 persen.

Untuk menentukan pasangan calon kepala daerah terpilih Buton Tengah, KPU masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena hasil pilkada tersebut masih digugat di MK oleh pemantau pilkada Buton Tengah.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024