Kendari (Antara Sultra) - Legislator DPRD Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada sangat menyesalkan kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Muna yang dilakukan oleh oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah setempat.

"Sebagai wakil rakyat, saya benar-benar menyayangkan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit. Seharusnya, pegawai rumah sakit memahami tugas jurnalis dalam meliput berita," katanya di Kendari, Kamis.

Menurut dia, jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Oleh karena itu kata dia, maka setiap orang harus menghormati dan menghargai jurnalis dalam menjalankan tugasnya mencari berita dan menyiarkannya.

"Tidak boleh ada tindak kekerasan terhadap siapa pun termasuk jurnalis," katanya.

Khusus jurnalis, kata dia, siapa pun yang menghalangnya dalam menjalankan tugas jurnalitik maka yang bersangkutan dapat dituntut pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Ketentuan pelaku tindak kekerasan terhadap pers atau jurnalis dipidana diatur dalam pasal 18 undang-undang nomor 40 tentang pers," katanya.

Pada ayat 1 pasal 18 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Dengan ancaman pidana ini, maka siapa pun tidak boleh melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Oknum pegawai RSUD Kabupaten Muna, bernama Amrin Cs melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan Harian Kolaka Pos bernama Ahmad Evendi saat meliput kasus dugaan pungutan liar di RSUD tersebut.

Beberapa pegawai RSUD Muna, mencegah Ahmad dan memukulinya dengan sepatu saat menanyakan dasar hukum pengutan yang dibebankan kepada para pegawai honorer di rumah sakit tersebut.

Pewarta : Agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024