Kendari, Antara Sultra - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat Dr. Nuraida Moeksin mengatakan, tengah melakukan proses penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan Wakil Bupati Konawe Selatan Arsalim.

Penyelidikan tersebut terkait status pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga belum mengundurkan diri secara permanen saat dirinya menjadi calon pasangan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan (Konsel) Desember 2015.

"Laporan dari berbagai pihak terkait satus wakil Bupati Konsel Arsalim yang kini masih sebagai PNS sedang dibahas di Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan) bersama Kemendagri," ujarnya kepada sejumlah wartawan usai menghadiri pertemuan dengan gubernur Sultra bersama ratusan mantan pejabat yang dinonjobkan di Kendari, Kamis.

Menurut Nuraida, pihaknya belum tahu menahu persoalan status Wakil Bupati Konsel terkait bentuk pelanggaran maupun sanksi yang akan dikenakan karena menyangkut pejabat kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah wewenang Kemendagri atas persetujuan Presiden.

"Yang pasti bahwa kasus terhadap wakil bupati Konawe Selatan itu merupakan bentuk pelanggaran berat dan itu ada aturannya dalam Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah," ujarnya.

Sedangkan Komisi ASN lanjut dia, hanya mengatur dan mengawasi sekaligus memberi sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran kode etik pegawai maupun terlibat dalam politik praktis, ataukan yang dinonjobkan dari jabatan oleh pimpinannya tanpa alasan yang jelas.

KASN yang merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas intervensi politik, kata Nuraida, selama beberapa bulan terakhir ini mendapat banyak laporan terkait pelanggaran oleh Kepala Daerahnya yang memang masih belum mentatati aturan khususnya menyangkut pengangkatan dan pemberhentian pejabat.

"Untuk tahun 2015 saja ada ratusan laporan pelanggaran yang disampaikan dari orang perorang maupun melalui kelompok atau lembaga," ujaranya.

Khusus pengaduan pelanggaran di tahun 2017, kata Nuraida, belum semua masuk karena biasanya masuk pengaduan itu setelah ada pelantikan pejabat bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Ia mengatakan, KASN terus menindaklanjuti pengaduan yang masuk sesuai dengan tugas yang diberikan negara terutama pejabat PNS yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai termasuk pejabat Sekertaris daerah.

"Kecuali bila ada pelanggaran dari pejabat bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota termasuk gubernur, prosesnya pengaduannya bukan wewang penuh KASN tetapi diteruskan kepada Kemendagri atas persetujuan Presiden," ujaranya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024