Kendari, Antara Sultra - Puluhan pejabat yang mewakili dari sekitar 700 pegawai negeri sipil dari kabupaten kota se-Sulawesi Tenggara melakukan pertemuan sekaligus curahan hati (Curhat) dengan pejabat dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) di ruang Kantor Gubernur Sultra, Kamis.

Para mantan pejabat yang dinonjobkan dari berbagai kabupaten kota di Sultra itu memang sengaja diundang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra dalam rangka status mereka yang diberhentikan oleh bupati dan wali kota yang dianggap tidak prosedural.

Pertemuan yang dipimpin Gubenur Sultra, Dr. Nur Alam itu dihadiri dua pejabat dari KASN pusat diantaranya Dr. Ir. Ny Nuraida dan Kepala BKD Provinsi Sultra Hj Nur Endang Abbas yang berlangsung selama 3-4 jam.

Dalam pertemuan itu, semua pejabat yang dinonjobkan oleh bupati dan wali kota pasca Pilkada serentak 15 Februari 2017 lalu diberi kesempatan oleh gubernur untuk menyampaikan aspirasinya kepada pejabat KASN untuk mendapat jawaban terkait nasib yang dialami.

Sejumlah pejabat eselon dua Kota Kendari yang dinonjobkan sekaligus menyampaikan aspirasinya kepada pihak KASN di antaranya Haryanto Sada (mantan Kasat Pol PP), Arifin Baidi (Asisten II), Muhammad Rizal (Kadis Capil dan Kependudukan) Trikora Irianto (Sekertaris Kesbang) dan masih banyak lagi.

Begitu pula pejabat yang dinonjobkan dari Kabupaten Kolaka Timur seperti mantan Sekda Kolaka Timur Anwar Sanusi dan mantan Kadis Perhubungan Kolaka Timur Amran, Mantan Plt Sekda Konawe Selatan Hj Ny Sarjun Mokke dan Mantan Kadis Pertanian Konawe Selatan Ary dan beberapa pejabat lainnya.

Sementara sejumlah pejabat eselon dua dan tiga dari Kabupaten Muna, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Bombana, Buton Tengah dan Buton Selatan dengan menyampaikan aspirasi mereka dengan pernyataan yang hampir sama kasusunya terkait diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.

"Terus terang kami dinonjobkan dari jabatan eselon dua, tidak tahu menahu langsung diganti secara kolektif beberapa hari pasca perhitungan suara Pilkada serentak," kata Haryanto Sada.

Hal senada disampaikan beberapa pejabat eselon tiga Kabupaten Muna mengatakan ada 19 Camat di daerah itu langsung diganti secara kolektif oleh bupati tanpa kejelasan yang pasti terkait kesalahan maupun pelanggaran yang mereka buat.

"Yang mengganti para camat di Muna itu tergolong aneh karena rata-rata dari guru sekolah yang pangkatnya belum memenuhi syarat kepangkatan," kata Wa Ode Sutriati mantan camat Kontunaga dan Rajab mantan Camat Bone Kabaupaten Muna.

Gubernur Sultra Nur Alam dalam keterangan terpisah mengatakan, dalam pertemuan dengan pejabat KASN dengan para pejabat yang dinonjobkan itu diharapkan dapat memberi solusi yang terbaik bagi kalangan PNS yang selalu menjadi korban bulan-bulanan saat menjelang proses Pilkada maupun sesudah Pilkada.

Gubernur Nur Alam yang akan mengakhiri masa periode kedua Februari 2018 itu berharap agar PNS yang kini tidak mendapat jabatan karena diberhentikan tidak dengan alasan, untuk tetap melakukan pengajuan kepada KASN sebagai lembaga yang berwenang memberi sanksi kepada pihak yang memberhentikan pegawai dari jabatannya dengan tidak ada alasan ataupun pelanggaran yang dibuat.

"Saya tidak menyuruh dan tidak melarang bagi setiap PNS yang dianggap dirugikan untuk melaporkan ke KASN, sebab itu adalah hak anda, apalagi ada aturannya melalui PP Nomor.53/2010 tentang disiplin pegawai," ujaranya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024