Kolaka, Antara Sultra - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka, Sultra, mengecam tindak kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan pihak staf rumah sakit di Kabupaten Muna.

Sekretaris PWI Kolaka, Philips Nasareth, Rabu, mengatakan kekerasan yang menimpa Ahmad Evendi salah wartawan lokal Kolaka Pos dan beberapa wartawan lainnya saat melakukan peliputan berita di RSUD Muna sudah melanggar UU Pers.

"Apa yang dilakukan staf RSUD Kabupaten Muna terhadap wartawan dengan menghalangi-halangi tugas jurnalistik adalah sebuah kesalahan dan melanggar UU pers," katanya.

Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, kata Philips pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi berkaitan dengan itu, telah terjadi suatu tindakan hukum yang mencederai kemerdekaan pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

  "Pelaku sudah melakukan pelanggaran berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ungkap wartawan harian Ujungpandang Ekpres itu.

Philips juga meminta dengan tegas aparat kepolisian sektor Kabupaten Muna untuk menindaklanjuti aduan korban dari kekerasan itu dengan mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu lanjut dia Muna Bupati juga harus melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai bagian tata usaha RSUD Muna.

Sebelumnya Ahmad Evendi saat melakukan peliputan pada Senin (27/3) di RSUD Muna Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara bersama beberapa wartawan yang melakukan tugas jurnalistik meliput dugaan pungutan liar (Pungli) di RSUD itu berkaitan dengan pengesahan SK honorer.

Namun pada Saat mengambil gambar di Ruang Tata Usaha RSUD Muna, beberapa oknum pegawai marah dengan mengucapkan kata-kata kotor dan salah satu pegawai berusaha merampas kamera yang digunakan korban saat mengambil gambar.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024