Kolaka, Antara Sultra - Sebanyak 59 pegawai tidak tetap tenaga kesehatan yang selama ini mengabdi d iKabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diangkat menjadi pegawai negeri sipil setelah dinyatakan lulus oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kolaka, Mujahidin menyebutkan, dari 61 tenaga kesehatan yang selama ini menjadi PTT yang telah mengikuti tes oleh Kementerian kesehatan 59 dinyatakan lulus.

" Sementara yang dua orang dinyatakan gugur karena usia sudah di atas 35 tahun," katanya.

Dari 59 tenaga kesehatan itu kata dia terbagi dari 51 bidan,4 dokter gigi,dan 4 orang dokter umum dengan  persyaratan kelulusan yakni harus berusia di bawah 35 tahun.

Nasib dua tenaga kesehatan yang tidak lulus itu lanjut Mujahidin hingga kini masih aktif dan menerima honor dari Kementerian Kesehatan namun kalau usia di atas 35 tahun diakomodiasi menjadi PNS menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu informasi itu apakah mereka juga bisa diangkat menjadi PNS atau tidak," ungkapnya.

  Sementara penempatan tugas kata dia sesuai dengan penegasan kemenkes mereka yang sudah jadi PNS tetap ditugaskan ke tempat tugas semula.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024