Kendari, Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan pemohon sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Buton Tengah oleh lembaga pemantau pilkada.

"Permintaan kepada majelis hakim MK itu kami sampaikan kepada sidang lanjutan mendengarkan jawaban KPU atas materi gugatan yang diajukan oleh pomohon sengketa pilkada Buton Tengah, Selasa siang," kata anggota KPU Buton Tengah, Rinto Agus Akbar melalui telepon dari Jakarta, Selasa.

Rinto Agus mengaku meminta MK untuk menolak gugatan pemohon karena pokok perkara yang disampaikan dalam memori gugatan bukan menyangkut sengketa hasil perhitungan suara melainkan masalah kecurangan pilkada.

Selain itu, kata dia, pemohon juga tidak memiliki legalitas untuk menggugat hasil pilkada Buton Tengah karena lembaga pemantau penggugat tidak terakreditasi di KPU Buton Tengah.

"Oleh karena pemohon tidak memiliki legalitas, maka kami memohon kepada majelis hakim MK agar menolak seluruh materi gugatan yang diajukan oleh pemohon," katanya.

Menurut dia, pemohon menguraikan pokok-pokok materi gugatan yang dimohonkan pada sidang perdana, antara lain adanya keterlibatan aparat sipil negara dalam pilkada Buton Tengah, pemilih potensial yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih pemilih tetap dan keberpihakan KPU pada salah satu pasangan calon kepala daerah.

"Hari ini, kami memberikan jawaban atas dalil gugatan pemohon kepada majelis hakim MK pada sidang kedua yang digelar Selasa siang," katanya.

Pilkada Buton Tengah hanya diikuti dua pasangan bupati/wakil bupati, yakni pasangan Samahudin/La Ntau dan pasangan Abdul Mansur Amila/Saleh Ganiru.

Pada rekapitulasi perhitungan suara pilkada Kabupaten Buton Tengah, pasangan Samahudin/La Ntau yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PPP dan PKB memperoleh 27.647 suara atau 57,85 persen.

Sementara pasangan Abdul Mansur Amila/Saleh Ganiru yang dijagokan PAN, Partai Golkar dan Partai Gerindra, hanya mendapat 20.143 suara atau 42,15 persen.

Untuk menentukan pasangan calon kepala daerah terpilih Buton Tengah, KPU masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena hasil pilkada tersebut masih digugat di MK oleh pemantau pilkada Buton Tengah.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024