Kendari, Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, optimistis menang di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melawan penggugat hasil pemilihan kepala daerah Buton Tengah oleh lembaga pemantau pilkada.

"Kami optimistis menang di MK, karena penggugat tidak memiliki legalitas untuk menggugat hasil pilkada Buton Tengah," kata anggota KPU Buton Tengah, Rinto Agus Akbar melalui telepon dari Kendari, Sabtu.

Menurut dia, penggugat tidak memiliki legalitas untuk menggugat hasil pilkada Buton Tengah karena lembaga pemantau penggugat tidak terakreditasi di KPU Buton Tengah.

Padahal kata dia, KPU Buton menjelang penyelenggaraan pilkada, telah memberikan kesempatan kepada lembaga-lembaga pemantau yang ingin memantau penyelenggaraan pilkada agar mendaftar di KPU Buton Tengah.

"Dari awal pengumuman pendaftaran lembaga-lembaga pemantau pilkada hingga berakhir 14 Februari 2017, tidak satu pun lembaga pemantau yang mendaftar di KPU Buton Tengah," katanya.

Menurut dia, perkara gugatan hasil pilkada Buton Tengah yang diajukan pemohon telah dibacakan di depan sidang majelis hakim MK pada Kamis (16/3).

Pada sidang perdana tersebut kata dia, pemohon menguraikan pokok-pokok materi gugatan yang dimohonkan, antara lain adanya keterlibatan aparat sipil negara dalam pilkada Buton, pemilih potensial yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih pemilih tetap dan keberpihakan KPU pada salah satu pasangan calon kepala daerah.

"Kami diberikan kesempatan menjawab dalil gugatan pemohon oleh hakim MK pada sidang kedua yang akan digelar Selasa (21/3)," katanya.

Pilkada Buton Tengah hanya diikuti dua pasangan bupati/wakil bupati, yakni pasangan Samahudin/La Ntau dan pasangan Abdul Mansur Amila/Saleh Ganiru.

Pada rekapitulasi perhitungan suara pilkada Kabupaten Buton Tengah, pasangan Samahudin/La Ntau yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PPP dan PKB memperoleh 27.647 suara atau 57,85 persen.

Sementara pasangan Abdul Mansur Amila/Saleh Ganiru yang dijagokan PAN, Partai Golkar dan Partai Gerindra, hanya mendapat 20.143 suara atau 42,15 persen.

Meski demikian, untuk menentukan pasangan calon kepala daerah terpilih Buton Tengah, KPU masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena hasil pilkada tersebut masih digugat di MK oleh pemantau pilkada Buton Tengah.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024