Kendari (Antara Sultra) - Aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang dimiliki patut menghukum seberat-beratnya pelaku tindak pidana pelecehan seksual anak karena melakukan perbuatan tidak manusiawi yang meresahkan, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Menurut Sugeng Djoko Susilo SH MH, Kepala Kejati Sultra, di Kendari, Senin, jajaran penegak hukum yaitu kepolisian, hakim, dan jaksa penuntut musti berkomitmen menghukum pelaku pelecehan seksual anak seberat-beratnya.

"Polisi menyidik pelaku, jaksa menuntut dan hakim yang memutuskan. Berat atau ringan hukuman suatu perkara tindak pidana umum sepenuhnya menjadi wewenang hakim pengadilan," katanya lagi.

Karena itu, ia mengharapkan publik ikut mengontrol kinerja jajaran penegak hukum untuk memastikan keputusan hukuman sesuai harapan publik atau tidak.

Selain kasus pelecehan seksual anak yang patut dihukum berat, menurut dia, juga kasus narkoba dan tindak pidana pencurian.

"Cara pandang penegakan hukum saat ini menuntut penyesuaian dengan kehidupan sosial. Penegak hukum harus peka dan responsif," katanya pula.

Menurutnya, penyidik kepolisian, jaksa penuntut, dan hakim pemutus perkara jangan semata-mata mempertimbangkan nilai kerugian materi dalam mengadili perkara tetapi dampak sosial dari perbuatan pelaku.

Ketua Komisi I DPRD Sultra Laode Taufan Besi, mendukung komitmen pihak kejaksaan setempat untuk menghukum seberat-beratnya terdakwa pelecehan seksual anak karena meresahkan masyarakat luas.

"Wajar pelaku pelecehan seksual dihukum pidana penjara maksimal untuk menciptakan efek jerah. Penegak hukum harus berempati dengan korban, orang tua atau keluarga korban pelecehan seksual," kata Taufan, politisi Partai Demokrat.

Selain itu, ia mengharapkan pakar, psikiater, dan lembaga ahli lainnya mengungkap motivasi terjadi pelecehan seksual terhadap anak sehingga dapat diantisipasi secara dini.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024