Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Provinsi Sulwesi Tenggara memperoleh pajak bagi hasil sumber daya kehutanan 2016 sebesar Rp7,9 miliar lebih.

"Perolehan pajak bagi hasil dari sektor kehutanan yang mencapai Rp7,9 miliar lebih ini masih relatif kecil bila dibandingkan dengan kekayaan sumber daya kehutanan yang dimiliki Sultra," kata Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada di Kendari, Kamis.

Menurut dia masih kecilnya penerimaan pajak bagi hasil dari sektor kehutanan Sultra tersebut karena sebagian perusahaan pengolah hasil hutan banyak yang melalaikan kewajiban membayar pajak poduksi.

Itu sebabnya kata dia, penerimaan pajak bagi hasil dari sumber daya kehutanan di provinsi ini masih relatif kecil dibandingkan dengan penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang mencapai Rp28 miliar lebih.

"Kalau sejumlah perusahaan yang mengelola sumber daya kehutanan taat menunaikan kewajiban membayar pajak produksi, maka pajak yang akan diperoleh dari sektor kehutan bisa lebih besar lagi," katanya.

Menurut dia, berbagai penerimaan Pemerintah Provinsi Sultra dari sektor pajak telah dimasukkan ke dalam APBD Sultra 2017 sehingga nilai APBD Sultra meningkat menjadi Rp3,5 triliun.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sultra 2016 hanya kurang lebih sebesar Rp2,7 triliun," katanya.

Nursalam memprediksi jika seluruh penerimaan pajak di Sultra sudah berjalan maksimal, maka nilai penerimaan pajak akan lebih besar lagi.

"Kami memprediksi bila penerimaan berbagai sumber pajak di daerah ini sudah berjalan maksimal, maka APBD Sultra pada 2018 atau 2019 nanti bisa mencapai paling rendah sekitar Rp5 triliun," katanya.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024