Kendari, Antara Sultra - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyita dana politik uang Pilkada 2017 senilai puluhan juta rupiah.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, Selasa mengatakan, dari tujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada, Kota Kendari menempati posisi teratas terkait sitaan politik uang.

"Yang paling tinggi politik uang terjadi di Kota Kendari, sekitar Rp20 juta dan uang itu sudah ditahan di Panitia pengawas wali kota (Panwaslih) Kota Kendari," ungkap Hamiruddin.

Dia menyebut, ada sebanyak 10 laporan yang masuk di Panwaslih Kota Kendari terkait politik uang. Lima laporan sudah dituntaskan, lima lainnya masih sementara diproses di tingkat Gakumdu.

"Lima kita sudah tetapkan tersangka, limanya masih dilakukan klarifikasi dan masuk tahap dua," katanya.

Di peringkat kedua kabupaten Muna Barat. Di daerah otonomi baru ini, Panwaslih mengumpulkan sebanyak Rp10 juta uang pecahan 100 ribu.

"Di Muna Barat ada sekitar enam laporan. Sekarang sementara diproses," katanya.

Di Bombana, Panwaslih setempat berhasil menyita uang sekitar Rp3 juta akan dijadikan alat jual beli suara wajib pilih.

"Dalam prosesnya, enam orang sudah kita jadikan tersangka," katanya.

Di Kolaka Utara pun demikian. Warga mengadu ke Panwas saat menemukan seorang tim sukses memegang uang Rp2,5 juta berikut formulir C6 dan kasus ini. Kasus diproses di tingkat Gakumdu.

"C6 yang didapat ada enam lembar dan saat ini dalam proses diklarifikasi," katanya.

Di Buton Selatan, Buton dan Buton Tengah, tidak ditemukan adanya politik uang . Ada beberapa yang diadukan warga, namun kasusnya langsung dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

"Di Buton Selatan, ada orang ditahan dan diperiksa karena bawa rokok, gula dan kopi. Sudah dimintai keterangan dan gula itu akan dibagi ke posko," ujarnya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024