Kendari, Antara Sultra - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara membantah adanya isu yang berkembang di masyarakat bahwa terjadi transaksional atau ada pembayaran untuk pengangkatan kepala sekolah.

"Saya menegaskan, tidak ada biaya sedikit pun yang dibebankan kepada seseorang untuk pengangkatan kepala sekolah sebagaimana isu yang tersebar di masyarakat," kata Kepala Dinas Dikbud Sultra, Damsid, di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, adanya informasi atau stigma miring yang berkembang di masyarakat terkait pengangkatan atau promosi untuk menjadi kepala sekolah harus membayar uang sebesar Rp50 juta tidak benar.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa tidak ada pembayaran untuk pengangkatan kepala sekolah," katanya.

Untuk pengangkatan kepala sekolah kata Damsid, sudah jelas mekanisme yang menjadi pedoman, yakni mengacu pada Undang-Undang Kemendikbud Nomor 28 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualifikasi dan Kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah.

"Berdasarkan acuan tersebut pula yang akan menjadi pertimbangan dan akan diawasi langsung oleh gubernur Sultra, mulai dari pengusulan hingga pengangkatan atau penetapan kepala sekolah," katanya.

Menurut dia, esensi dari pengangkatan kepala sekolah itu harus mampu mengawal dan mendorong proses belajar mengajar agar berjalan maksimal di sekolah tersebut.

"Saya juga meminta para pejabat lingkup Dikbud Sultra agar tidak melakukan komunikasi dengan para kepala sekolah, jangan ada janji-janji tertentu. Kalau ada yang lakukan seperti itu akan kita beri sanksi," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024