Kendari, Antara Sultra - DPRD Sulawesi Tenggara menilai bahwa setelah dilakukan langkah mediasi kebeberapa pihak terkait kasus dualisme kepemimpinan yang terjadi dilingkungan Universitas Lakidende (Unilaku) di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), dari pihak yang sama-sama mengklaim kebenaran sebaiknya mengambil jalan damai.

"Baik Yayasan Lakidende maupun Yayasan Lakidende Raza Porosi, sebaiknya mengambil jalur damai, ketimbang harus membawa masalah ini ke jalur hukum," kata Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo di Kendari, Senin.

Menurut politisi PKS Sultra itu mengatakan, DPRD Sultra hanya mempunyai kewenangan sebatas memberi masukan terkait persoalan internal di kampus, namun bila dari masing-masing pihak akan mengambil jalur hukum, itu sudah diluar kewenangan pihak legislatif.

Pada akhir Januari 2017, sekolompok massa menyampaikan aspirasi ke DPRD Sultra yang diterima Komisi IV DPRD dengan agenda menerima aspirasi yang mengatasnamakan Yayasan Lakidende. Namun dari pihak DPRD Sultra itu hanya sekedar menampung aspirasi itu lalu menindaklanjuti ke pihak-pihak terkait.

"Yang pasti bahwa DPRD Sultra sudah menindaklanjuti masalah itu baik ke pihak Kopertis wilayah IX Makassar maupun dari pihak Dikti Kementerian Pendidikan pusat di Jakarta," ujarnya.

Ia mengatakan, kedatangan aspirasi Yayasan Lakidende terkait dengan pengelolaan Unilaki yang seharusnya dikelola oleh Yayasan Lakidende bukan Yayasan Lakidende Razak Porosi hingga kini belum ada titik penyelesaian.

"Tentu kami di sini terima dengan baik, yang kami minta data dari apa yang telah mereka sampaikan, dan akan bertindak sesuai kewenangan kami," katanya.

Yaudi menambahkan, langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya sesuai dengan tupoksi DPRD Prov. Sultra seharusnya dalam hal ini pihak DPRD Konawe yang lebih berkewenangan untuk mengatasi masalah yang terjadi di Unilaki saat ini.

"Kewenangan DPRD Sultra telah melakukan langkah-langkah seperti memdorong pihak aparat kepolisian yang dalam hal ini sudah masuk keranah hukum, agar melakukan proses hukum secara cepat dan transparan," katanya.

Pihaknya juga terus melakukan monitoring pada pihak kopertis, meminta kepada mereka supaya dilakukan tindakan, apakah berupa pemberhentian atau bagaimana memastikan supaya pengelola yayasan tersebut bisa berjalan sesuai dengan harapan kita," lanjutnya.

Adapun masalah yang terjadi di Unilaki terkait adanya dualisme kepemimpinan dalam mengelola universitas tersebut yang terdapat dua rektor yakni Prof. Laode Masihu Kamaluddin yang diangkat oleh Yayasan Lakidende Razak Porosi dan sementara Rektor Dr.Arifin Banasuru diangkat oleh Yayasan Lakidende.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024