Kendari, Antara Sultra - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bekerja ekstra merampungan pemberkasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wahana olahraga pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Kamis, mengatakan pemberkasan perkara tiga tersangka memasuki tahap evaluasi keterangan saksi.

"Baru saja para tersangka memberikan kesaksian untuk tersangka lain. Para tersangka saling memojokan untuk menyelamatkan diri masing-masing," katanya.

Status tahanan para tersangka yang mendekam dalam Rutan Klas II A Punggolaka Kendari diperpanjang 60 hari untuk perampungan pemeriksaan.

Sebanyak tiga tersangka kasus proyek pembangunan wahana olahraga yang dibiayai pemerintah pusat adalah Kadis Pariwisata ZK (54), pejabat pembuat komitmen AA (39), dan kontraktor pelaksana pekerjaan AN (41).

Tersangka ZK selaku kuasa pengguna anggaran, tersangka AA sebagai pejabat, dan tersangka kontraktor pelaksana AN dianggap memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Proyek ruang publik dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp3,7 miliar telah selesai dilaksanakan. Namun, diduga kuat pekerjaan dilaksanakan menyimpang dari perencanaan.

Tersangka terancam Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024