Kendari, Antara Sultra - Ketua DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara Muhammad Ali, mengimbau Bupati Wakatobi, Aruhawi Ruda, agar mengganti para pejabat di kabupaten itu yang pernah terpidana kasus tindak pidana korupsi korupsi.

"Di dalam Undang-undang Aparat Sipil Negara atau ASN tegas disebutkan bahwa pejabat penyelenggara negara tidak boleh mengangkat mantan terpidana korupsi jadi pejabat di struktural dipemerintahan," katanya di Kendari, Selasa.

Menurut dia, pengangkatan beberapa mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi oleh Bupati Wakatobi, bukan hanya bertentangan dengan UU ASN melainkan juga merusak citra pemerintah yang tengah berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

"Bagaimana Pemerintah Kabupaten Wakatobi bisa menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa kalau ada pejabat di struktural pemerintahan ada yang mantan terpidana korupsi," katanya.

Oleh karena itu kata dia, jika Bupati Wakatobi ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan beriwibawa, seyogyanya para pejabat yang pernah dihukum karena kasus korupsi diganti dengan aparatur yang masih bersih dari perilaku korupsi.

Bupati Wakatobi, Aruhawi Ruda pada pengangkatan pejabat struktural pekan lalu menunjuk beberapa mantan terpidana korupsi menempati jabatan di struktural pemerintahan.

Beberapa pejabat mantan terpidana korupsi tersebut antara lain Hajifu dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian atau BKD dan La Ode Abdul Asis jadi staf ahli di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Hajifu terlibat skandal korupsi saat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wakatobi pada 2010 dan La Ode Abdul Asis tersangkut kasus tidak pidana korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi 2008.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024