Kendari (Antara News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kota Kendari menghentikan sementara penerbitan surat keterangan pengganti e-KTP.

Kepala Dinas Dukcapil Kendari, Muhammad Rizal, di Kendari, Sabtu mengatakan kebijakan itu dilakukan menyusul adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan kebijakan itu dengan cara membuat surat keterangan palsu dengan tujuan bisa ikut memilih di pilkada.

"Kami telah menemukan sekitar 50 surat keterangan palsu beralamat Kecamatan Abeli dan Poasia. Jangan sampai masih ada oknum lagi yang mencoba melakukan pemalsuan itu untuk kepentingan tertentu," kata Rizal.

Ia mengatakan, penghentian itu juga dipertegas oleh instruksi wali kota Kendari untuk menghentikan pembuatan surat keterangan pengganti e-KTP hingga setelah pilkada 15 Februari mendatang.

"Demi kenyamanan pilkada maka hal itu harus kami lakukan untuk meminimalisasi kegaduhan saat pilkada, misalnya ketika ada org yang sengaja membuat surat keterangan agar bisa memilih sementara mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih Kendari," katanya.

Terkait surat keterangan yang ditemukan itu, Rizal mengaku pihaknya sudah melaporkan kepada pihak berwajib untuk diusut tuntas.

"Itu termasuk pemalsuan dokumen sehingga bisa disanksi pidana. Dendanya capai Rp75 juta," kata Rizal.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024