Kendari, Antara - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka proyek pembangunan wahana olahraga pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selama 60 hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Jumat, mengatakan pemberkasan perkara tiga tersangka yang saat ini mendekam di Rutan Klas II A Punggolaka Kendari belum rampung.

"Penahanan 20 hari pertama tidak cukup waktu merampungkan penyidikan sehingga diperpanjang. Penyidik optimis waktu 60 hari memadai untuk perampungan pemeriksaan," katanya.

Tiga tersangka kasus proyek pembangunan wahana olahraga yang dibiayai pemerintah pusat adalah Kadis Pariwisata ZK (54), pejabat pembuat komitmen AA (39) dan kontraktor pelaksana pekerjaan AN (41).

Tersangka ZK selaku kuasa pengguna anggaran, tersangka AA sebagai pejabat dan tersangka kontraktor pelaksana AN dianggap memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Proyek ruang publik dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp3,7 miliar telah selesai dilaksanakan. Namun, diduga kuat pekerjaan dilaksanakan menyimpang dari perencanaan.

"Kerugian negara masih dalam penghitungan lembaga yang kompeten. Penetapan tersangka tidak harus menunggu penghitungan kerugian negara namun berdasarkan bukti permulaan terjadinya pelanggaran hukum," katanya.

Tersangka terancam pasal 2 Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024