Kolaka (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan Pergub nomor 42 tahun 2016 tentang penetapan upah minimum kabupaten dan upah mininum sektoral Kabupaten Kolaka tahun 2017 yang mengalami kenaikan 8,25 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka, Andi Sastra Pangeran di Kolaka, Kamis, mengatakan dengan terbitnya Pergub tersebut, diharapkan semua perusahaan patuh dan taat dengan melakukan pembayaran upah karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

"Kepada semua perusahaan di Kolaka, agar taat dengan Pergub itu," tegasnya.

Menurut dia, dari penetapan tersebut, terjadi kenaikan sebesar 8,25 persen dan berlaku di seluruh sektor, baik itu sektor umum, pertambangan, ataupun bangunan sipil.

Sastra juga menjelaskan di sektor umum sebelumnya hanya Rp1,981.350 naik menjadi Rp2.144.811. Begitu juga di sektor pertambangan, dari Rp2.017.980 naik menjadi Rp2.184.463 dan di sektor bangunan sipil juga mengalami kenaikan yang sebelumnya Rp 2.109.000 kini menjadi Rp 2.282.992.

Meskipun demikian, kata Sastra, bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK tersebut, maka akan diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum dengan mengacu pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 231/MEN/2013 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.

"Tujuan pemerintah menetapkan upah minimum tersebut agar upah buruh tidak merosot dan dapat diterapkan oleh semua perusahaan yang ada di Kolaka," ungkapnya.

"Dengan naiknya UMK ini saya berharap kesejahteraan para pekerja bisa meningkat," katanya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024