Kendari, Antara Sultra - PLN Area Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara mencabut puluhan meteran listrik yang sudah terpasang di rumah-rumah warga, baik yang menggunakan prabayar maupun pascabayar karena ketahuan melakukan rekayasa alat pengukur daya listrik.

Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN Area Kendari Muhammad Nakir di Kendari, Kamis, mengungkapkan sejak Juni hingga Desember 2016, ditemukan 36 pelanggan di Kota Kendari menyalahgunakan pemakaian daya listrik.

"Modus yang dilakukan oknum warga merekayasa daya listrik tersebut, yakni dengan cara melakukan penyambungan listrik secara langsung tanpa melalui KWH meter milik PLN," ungkapnya.

Ia mengatakan oknum warga yang menggunakan modus tersebut, bermaksud menghemat pemakaian listrik, namun justru melanggar aturan sehingga harus diberi tindakan tegas sesuai peraturan.

"Dengan adanya penyalahgunaan pemakaian daya listrik itu, PLN Area Kendari setiap bulan menderita kerugian rata-rata mencapai satu juta KWH," ungkapnya.

Sebagai sanksi atas perbuatan penyalahgunaan daya Listrik tersebut, PLN Area Kendari melakukan proses hukum serta membongkar rampung meteran yang sudah terpasang dan memberlakukan tagihan susulan atau denda, sesuai dengan daya listrik yang disalahgunakan.

Bagi oknum masyarakat yang kedapatan menyalahgunakan pemakaian daya listrik, kata Muh Nakir, sulit diberi kemudahan untuk pemasangan ulang, kecuali melunasi seluruh tagihan susulan atau denda, serta membayar biaya penyambungan baru.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024