Oleh Sarjono

Kendari, Antara Sultra - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas perkara tersangka anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, HR (34) dalam kasus tindak pidana pencurian kayu.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey, SH di Kendari, Senin, mengatakan jaksa sudah berkali-kali memberi petunjuk tetapi tidak dilengkapi dengan alasan saksi kunci tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Tidak mungkin jaksa mengajukan perkara yang sudah diketahui tidak memenuhi syarat ke pengadilan. Mau kadaluarsa atau tidak bukan menjadi pertimbangan jaksa untuk diajukan ke pengadilan," kata Janes.

Jaksa tidak asal-asalan mengajukan perkara ke pengadilan karena kalau tidak terbukti maka yang dianggap tidak cerdas menerapkan hukum adalah jaksa penuntut umum bukan penyidik kepolisian, ujarnya.

Kasubbbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan keterangan saksi dan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara cukup.

"Penyidik sudah bekerja keras merampungkan penyidikan. Konsultasi dengan jaksa penuntut untuk memastikan kesempurnaan penyidikan sudah tuntas," kata Dolfi.

Konsultasi penyidik dengan jaksa masih ditemukan kekurangan namun sudah ditindaklanjuti penyidik Kepolisian.

Kepolisian berkomitmen bahwa penanganan kasus 300 meter kubik kayu rimba campuran akan sampai di meja persidangan karena bukti-bukti terjadinya perbuatan melawan hukum cukup kuat.

Selain menyeret anggota dewan HR sebagai tersangka juga penyidik telah menetapkan Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani berinisial Ris alias Sid (31) sebagai orang yang harus bertanggungjawab secara hukum.

Kayu rimba campuran tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk saat proses pemuatan pada 25 November 2015 di pesisir pantai Pasir Putih Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) Dinas Kehutanan Buton Utara Marten.

Pewarta :
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024