Kendari (Antara News) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Antipungli Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua terduga pelaku suap.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Kamis, mengatakan OTT tersebut dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Kendari, Rabu (21/12) malam.

"Kedua pelaku tersebut berinisial HT dan AH, yang berprofesi sebagai pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara," katanya.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua terduka berupa uang sejumlah Rp86 juta lebih, tiga amplop putih masing-masing tertulis PPTK berisi uang Rp1 juta, dan PPBJ berisi uang Rp5 juta, dan amplop bertuliskan pemeriksa barang bukti berisi uang sebanyak Rp3 juta.

"Tim Saber Pungli Polda juga mengamankan selembar kuitansi dari CV Bina Bahari Nusantara senilai Rp135 juta, selembar faktur penjualan senilai Rp146,8 juta pengadaan laptop, satu buku tabungan Bank BNI Cabang Kendari atas nama HT, selembar rekening koran giro serta satu handphone," katanya.

Selain itu, kata dia, juga diamankan satu laptop, stempel perusahaan tiga buah, KTP 4 buah milik HT, Flashdics 2 unit, micro SD 1 buah, dan 1 buah tas punggung.

"Sekarang keduanya sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, dugaan suap yang dilakukan kedua oknum tersebut terkait proyek pengadaan VSAT atau jaringan internet pada SKPD Sekretariat Daerah Konawe Utara.

"OTT bermula ketika Tim Saber Pungli mengetahui bahwa HT pegawai honorer Sekretariat Daerah Pemda Konawe Utara menghubungi AH pihak rekanan, untuk bertemu di salah satu supermarket ternama di Kendari untuk menyerahkan sejumlah dana yang ada kaitannya dengan pekerjaan pengadaan VSAT," katanya.

Selanjutnya, Tim Saber Pungli mengikuti gerak gerik dan pergerakan terduga hingga ke TKP, akan terjadi penyerahan dana tersebut atau transaksi, Tim Saber Pungli Polda Sultra langsung melakukan penangkapan terhadap HT dan AH kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua terduga.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024