Kendari (Antara News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sugeng Djoko Soesilo menegaskan sanksi tegas menanti oknum jaksa penyidik dan staf tata usaha yang terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan.

"Tidak ada pembelaan terhadap oknum jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan tindak pidana karena mencoreng nama baik institusi. Mereka dapat dihukum maksimal yakni diberhentikan," kata Djoko Soesilo di Kendari, Jumat.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra ditugaskan untuk melaporkan adanya oknum jaksa atau staf kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan kepada aparat kepolisian.

Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum idealnya menjadi contoh bagi publik atau lembaga lainnya dalam hal menegakan hukum sehingga aparaturnya harus memiliki integritas tinggi, katanya.

Tetapi, kalau ternyata ada oknum staf yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum maka konsekuensinya harus menjalani proses hukum sampai tuntas.

"Negara kita adalah negara hukum. Maka setiap warga negara Indonesia atau siapa pun yang tinggal di wilayah Indonesia harus taat pada hukum yang berlaku di negeri ini," katanya.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ditipu, silakan melapor ke penyidik polisi. Tidak ada pengecualian penegakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar hukum. Penegak hukum tidak kebal hukum," tambah Abdul Karim.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024