Kendari (Antara News) - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari mencatat sekitar 20 tenaga kerja asing di daerah ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno di Kendari, Kamis, mengatakan TKA yang terdaftar tersebut berkebangsaan Tiongkok, Korea, dan Rusia.

"Mereka dipekerjakan di beberapa perusahaan tambang di Sultra dan hotel ternama di Kendari," katanya.

Pihaknya sudah mengimbau agar pimpinan perusahaan mendaftarkan TKA menjadi peserta BPJS sebagai bentuk perlindungan kerja.

"Harapannya kita, TKA bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena aturan ketenagakerjaan saat ini, TKA dan tenaga kerja kita juga wajib terdaftar menjadi peserta," ujarnya.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan pekerja Indonesia dan asing untuk mengikuti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Kita terus mengingatkan pihak perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya, baik yang WNI maupun TKA, agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua," ujarnya.

Ia mengatakan TKA yang akan dimasukan menjadi peserta BPJS adalah mereka yang sudah mencapai enam bulan kerja.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024