Kendari (Antara News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melayangkan surat panggilan ketiga untuk tersangka AN (41), kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan wahaya olahraga milik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setempat.
Surat panggilan ketiga dipastikan diterima pihak keluarga tersangka sehingga diharapkan kooperatif memenuhi panggilan penyidik, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Rabu.
Janes menekankan, "Warga negara yang baik adalah warga negara yang taat hukum. Seorang kontraktor profesional memiliki tanggung jawab moral menggunakan uang negara."
Kejaksaan mengimbau pihak keluarga membujuk tersangka agar bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk menerangkan hak dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan proyek wahana olahraga yang dibangun di Teluk Kendari tersebut.
"Namanya perkara korupsi pasti melibatkan lebih dari satu orang. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka," katanya.
Tersangka Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sultra ZK (54) dan pejabat pembuat komitmen AA (39) telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Punggolaka, Kendari.
"Penahanan para tersangka bertujuan untuk proses hukum. Penyidik menggunakan pertimbangan objektif dan subjektif," kata Janes.
Kasus korupsi pembangunan wahana olahraga di Teluk Kendari telah menyeret tiga tersangka, yakni Kadis Pariwisata Sultra ZK (54), pejabat pembuat komitmen AA (39), dan kontraktor pelaksana pekerjaan AN (41) yang hingga sekarang belum memenuhi panggilan penyidik.
Proyek ruang publik dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp3,7 miliar telah selesai dilaksanakan. Namun, diduga pekerjaan dilaksanakan menyimpang dari perencanaan.
Tersangka terancam Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024