Baubau (Antara News) - Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga daerah itu menggelar sosialisasi pemberantasan praktik pungutan liar (Pungli) pada sekolah di daerah setempat, Senin.
Kegiatan sosialiasi yang digelar di Aula Palagimata Kantor walikota Baubau itu dihadiri Wakil Walikota Baubau Wa Ode Maasra Manarfa, Wakapolres Baubau Kompol Suparno Agus Candra Kusuma, Kasi Intel Kejari Baubau Ruslan, sejumlah kepala SKPD Baubau dan kepala Taman Kanak-Kanak (TK), SD, SMP,SMA/SMK serta Komite sekolah se-Kota Baubau.
Walikota Baubau AS Tamrin mengatakan pemberantasan pungli sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah yang harus disikapi, sehingga sosialisasi tersebut untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar karena termasuk perbuatan korupsi
"Saya mengapresiasi sosialisasi ini karena perlu dimasyarakatkan kembali terutama di instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk seluruh instansi dalam pelayanan birokrasi," ujarnya.
Tamrin,pelayanan kepada masyarakat harus prima dan tidak boleh ada pungli ilegal agar jangan ada birokrasi yang sudah membina karir selama puluhan tahun lalu tergelincir persoalan itu, karena tentu sangat akan disayangkan dan akan memprihatinkan.
"Saya juga tidak bisa memahami unsur-unsur pungli itu, makanya kita minta narasumber dari Polres dan Kejaksaan untuk memberikan pencerahan agar dalam implementasinya itu betul-betul tidak tergelincir," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap kegiatan tersebut harus didukung dengan baik karena akan menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa dengan tidak ada pungli.
"Jangan sampai ada aparat birokrasi kita tidak tahu dengan benar karena pungli ini jangkauan dan kategorinya luas dan banyak sekali. Oleh karena itu, saya tidak mau kalau ada yang terlibat apalagi membawa nama pimpinan daerah yang tidak mengetahui jika terjadi seperti itu," ujarnya.      
Dia juga berharap kegiatan sosialisasi itu bisa bergema dan membangkitkan rasa untuk menghindari pungli karena sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2016.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024