Kolaka (Antara News) - Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin memerintahkan kepada semua pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar menganggarkan dana pemeriksaan tes urin bagi semua pegawai di instansi masing-masing.
"Saya minta ini (ters urin--red) untuk dianggarkan dalam APBD tahun 2017 mendatang pada setiap SKPD," kata Wakil Bupati Jayadin, Selasa.
Menurutnya hasil diskusi dengan BNN dalam melakukan sekali tes urin mengeluarkan biaya sebesar Rp85.000 hingga Rp100.000,- dan ini tidak memberatkan.
"Kalau ini sudah dianggarkan tidak ada lagi PNS yang tidak tes urin dengan alasan dana, karena memang sudah dianggarkan," ungkap Jayadin.
Jayadin menjelaskan upaya dilakukan Pemkab Kolaka dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dapat dijadikan contoh di tengah masyarakat.
Karena tanggung jawab ini, kata dia harus dimulai dengan gerakan yang secara terstruktur hingga ke tingkat pemerintahan desa agar penyalahgunaan narkoba bisa dieliminir.
"Saya harapkan apa yang kita lakukan bisa menjadi panutan di tengah masyarakat," jelas Jayadin.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024