Unaaha (Antara News) - Penyidik Reserse Narkoba Polres Konawe menjebloskan tersangka berinisial RT (41) bersama tersangka HS (32) dan JN (30) atas dugaan keterlibatan dalam bisnis narkoba dalam sel tahanan polisi setempat.
Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi di Unaaha, Senin, mengatakan barang bukti dua paket sabu-sabu siap pakai yang dikemas dalam bungkusan plastik kecil yang disita dari tangan para tersangka meyakinkan untuk dilakukan penahanan sesaat setelah penangkapan.
"Tidak ada istilah menunggu hasil pemeriksaan 1 x 24 jam untuk penetapan tersangka maupun penahanan. Tersangka tertangkap tangan sehingga sudah memenuhi unsur terjadinya tindak pidana," kata Jemi.
Tersangka TR yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba oleh pengedar maupun tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya masuk target operasi pihak kepolisian.
"Sejak lama tersangka RT masuk target operasi namun selalu meloloskan diri dari penangkapan aparat. Tetapi Jumat (3/11) sekitar pukul 17:00 Wita di kediamannya Jl Lorong Jati, Kecamatan Unaaha, Konawe menjadi hari naas baginya," kata Kapolres Jemi.
Awalnya, tim satuan Narkoba Polres Konawe menciduk HS yang sehari-hari berstatus sebagai staf pada kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Konawe.
Tersangka HS kemudian menghubungi rekan bisnisnya JN dengan maksud meminta diantarkan paket sabu-sabu. Dalam waktu hitungan menit JN sudah tiba di halaman kantor BPN Unaaha dan tertangkap saat transaksi dengan tersangka HS.
Polisi menyita barang bukti untuk tersangka HS berupa satu paket sabu sabu seberat 0,27 gram yang digeledah di ruang penyimpanan arsip kantor BPN Unaaha.
Sedang barang bukti untuk tersangka JN yakni satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram.
"Penyidik sedang melakukan pendalaman dari keterangan para tersangka. Adanya tambahan tersangka bergantung pada keterangan saksi dan para tersangka," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 Jo. pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024