Ambon (Antara News) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Arief Dimjati menyatakan masyarakat di daerah ini, khususnya pengguna narkoba, masih enggan memeriksakan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

         "Kita sudah berupaya maksimal menyampaikan kepada masyarakat khususnya pemakai narkoba agar periksa kesehatan ke rumah sakit atau puskesmas, karena menurut hasil penelitian, yang kategori coba pakai, pengguna atau pemakai dan pecandu banyak," kata Arief, di Ambon, Jumat.

         Menurut dia, masyarakat yang coba pakai narkoba persentasenya lebih banyak, kendati tidak berbahaya tetapi akan meningkat kalau terus memakainya.

         Dalam berbagai kesempatan, BNNP Maluku selalu menyampaikan bahwa siapa saja warga masyarakat yang menyalahgunakan atau mengonsumsi narkoba untuk memeriksakan kesehatan di rumah sakit atau pukesmas.

         "Kami tidak menggunakan kata melapor untuk mengajak masyarakat, karena kata melapor mengandung unsur triminologi hukum, sehingga kalau ada yang melapor, seakan-akan konotasinya akan diproses hukum, sebetulnya tidak seperti itu, sehingga menggunakan kata memeriksakan kesehatan," kata Arief.  

         Oleh karena itu, tambah dia, pihaknya menggunakan bahasa yang lebih lunak, yakni periksa kesehatan di rumah sakit atau puskesmas yang sudah bekerja sama, sehingga siapa saja yang ingin memulihkan ketergantungan narkoba, datang ke sana karena akan dilayani.

         Memeriksa kesehatan bagi pengguna narkoba dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana tingkat ketergantungannya, karena jika masih rendah akan dilakukan rawat jalan, tetapi kalau sudah tinggi perlu perawatan lebih lanjut.

         "Kalau ketergantungan sudah tergolong berat harus dirawat inap, minimal tiga bulan atau bisa mencapai enam bulan. Tetapi animo masyarakat untuk memeriksakan kesehatan ke rumah sakit atau puskesmas masih sangat rendah," katannya.

         Arief mengakui, pihaknya sudah menyurat ke semua lembaga yakni keagamaan, pendidikan, instansi pemerintah, dan setiap kesempatan juga kepada pimpinan umat serta para pendidik, karena selain sosialisasi, ada pesan moral dari tokoh umat bahwa dengan kesadaran sendiri memeriksakan kesehatan ke rumah sakit atau puskesmas.

         "Kami gencarkan terus agar masyarakat memahami bahwa perlu memeriksakan kesehatan untuk menghilangkan anggapan bahwa kalau melapor akan diproses hukum, sama sekali tidak seperti itu. Memang untuk pengedar, kurir, bandar tetap tegas diproses hukum," tandasnya.

         Sedangkan bagi orang yang hanya sekedar coba pakai atau jadi korban bujuk rayu, perlu dipulihkan ketergantungannya, karena pemerintah sudah menjamin dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.


Pewarta : Shariva Alaidrus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024