Mamuju (Antara News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat memberikan surat peringatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar agar tidak mengulangi perbuatannya seperti pada acara kampanye damai Pilkada Sulbar dianjungan Pantai Manakarra Mamuju.

         "Segera dua hari ke depan kami akan sampaikan surat peringatan kepada Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuriah, agar tidak mengulangi perbuatannya seperti pada kampanye damai pilkada Sulbar digelar di Pantai Manakarra Kota Mamuju (28/10)," kata Ketua Bawaslu Sulbar Busran Riandi, di Mamuju, Kamis.

         Ia mengatakan, perbuatan Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah yang menyampaikan pasangan kandidat nomor urut 3  di Pilkada Sulbar "Istimewa", saat memberikan penghormatan kepada seluruh kandidat pada acara kampanye damai itu, kami anggap adalah perbuatan melanggar kode etik.

         Ucapan Ketua KPU Sulbar tersebut memancing emosi pendukung kandidat lainnya meskipun sempat dihimbau dan ditenangkan Kapolda Sulbar lewat pengeras suara.

         "Pelanggaran kode etik bagi penyelenggara adalah pelanggaran perbuatan pada ucapan dan tindakan, jadi kami anggap apa yang dilakukan Usman atas ucapannya itu, adalah pelanggaran kode etik, karena semua kandidat harus diperlakukan sama, tidak boleh ada istimewa," katanya.

         Menurut dia, alas bukti pelanggaran kode etik KPU Sulbar itu telah ada melalui video, sehingga masalah tersebut akan juga dikoordinasikan dengan Bawaslu pusat untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU pusat di Jakarta.

         "Ini akan menjadi peringatan bagi Ketua KPU Sulbar agar berhati-hati dengan ucapannya, dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada, dan tidak mengulangi insiden tersebut," katanya.

         Ia menyampaikan bahwa insiden tersebut tidak membuat pasangan kandidat di Pilkada Sulbar ada yang keberatan dan melaporkan Ketua KPU Sulbar ke Bawaslu Sulbar.

         "Hingga saat ini tidak ada kandidat keberatan, namun demikian masalah ini akan kami proses melalui surat peringatan agar ketua KPU Sulbar tidak lagi mengulangi perbuatannya," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024