Kolaka (Antara News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka sudah merehabilitasi sebanyak 50 orang pengguna narkoba yang ada di daerah itu.

Kepala BNN Kolaka Eryan Noviandi pada acara penandatanganan MoU antara BNN Kolaka dan Polres Kolaka, Jumat mengatakan sangat prihatin dengan tingginya kasus narkoba di Bumi Mekongga itu sehingga masuk dalam zona merah peredaran narkoba.

"Kami merasa prihatin karena Kolaka masuk zona merah dan tertinggi kasus narkoba itu di Sulawesi Tenggara," katanya.

Masuknya Kolaka sebagai zona merah, kata dia, dikarenakan kondisi alam dan geografis daerah itu dengan terbukanya akses jalur transportasi yang menghubungkan beberapa daerah yang ada di Sulawesi Selatan.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan daerah ini dijadikan peluang peredaran barang haram itu karena aksesnya sangat terbuka sehingga pengawasannya harus diperketat.

Eryan juga mengimbau para pecandu yang menjadi korban yang ingin direhabilitasi oleh BNN untuk segera melaporkan agar keluar dari lingkaran narkoba. "Bagi pecandu yang menjadi korban datang saja melapor ke BNN dan tidak akan dikriminalisasi karena akan direhabilitasi secara medis dan tidak dipungut biaya," katanya.

Pewarta : Darwis Sakani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024