Baubau (Antara News) - Pemerintah Kota Baubau akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan pungutan liar (Pungli) di daerah itu.

"Saya sudah menyampaikan wacana untuk segera pembentukan Satgas pungli ini kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah karena kegiatan ini juga harus terkoordinasi," ujar Wali Kota Baubau AS Tamrin seusai menghadiri penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kota Baubau terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kota Baubau, Rabu.

Ia mengatakan, upaya pembentukan Satgas tersebut karena melihat semangat pemerintah untuk memberantas pungli dan juga telah ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan pungli.

"Tindaka pungli itu di luar ketentuan dan tidak ada dasarnya, cuma pelaku pungli ini kan terkadang mereka kucing-kucingan. Oleh karena itu, kita mengharapkan juga laporan dari masyarakat yang ada bukti," katanya.

Menurut dia juga, terkadang laporan pungli berpararel yang datang antara fitnah dengan yang benar dan memojokan pejabat seolah-olah difitnah, oleh karena itu diharapkan laporan yang benar-benar "tangkap tangan" sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

"Tapi kalau ibarat sifatnya sudah meresahkan, maka tindakannya akan lebih berat karena pungli ini dilarang," ujarnya.

Tamrin mengatakan, rencana pembentukan satgas pungli tersebut akan melibatkan Polri, Kejaksaan, Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum setda Kota Baubau.

"Arah pemikiran saya begitu, tapi nanti kita akan undang lagi untuk membahas masalah ini, sehingga bagaimana bagusnya itu karena yang intinya jangan ada pungli," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024