Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari terus berupaya meningkatkan kapasitas manajemen pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kota itu.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan cara membentuk rancangan peraturan daerah penyertaan modal dari pemerintah ke PDAM Kendari.

Rancangan Perda tersebut telah diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kendari melalui paripurna penyerahan raperda penyertaan modal PDAM di gedung DPRD Kendari, Selasa.

Rancangan perda tersebut diserahkan oleh Wakil Wali kota Kendari Musadar Mappasomba yang diterima oleh wakil ketua DPRD Kota Kendari Husen Mahmud selaku pimpinan sidang paripurna tersebut.

Musadar Mappasomba mengatakan, raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat baik dari segi kualitas kuantitas dan kontinuitas .

"Perda ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kementerian Keuangan RI melalui suratnya tertanggal 23 Agustus 2016 menetapkan Hibah daerah dalam bentuk non kas kepada pemerintah kota Kendari dalam rangka penyelesaian piutang negara pada PDAM Kendari sebesar Rp63,27 miliar," katanya.

Dengan demikian kata Musadar, utang PDAM selama ini dari pusat diputihkan tetapi itu masuk sebagai penyertaan modal pemkot Kendari.

Wakil Ketua DPRD Kendari, Husen Mahmud mengaku akan secepatnya melakukan pembahasan terhadap rancangan perda tersebut sebagai payung hukum pemutihan utang PDAM Kendari.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024