Kendari (Antara News) - DPRD bersama Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) pada sidang paripurna istimewa DPRD 2016 yang dipimpin ketuanya H.Abdurrahman Saleh dan Wakil Gubernur HM Saleh Lasata di gedung utama DPRD Sultra, Senin.

Enam Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pengelolaan Perpustakaan, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, Penanggulanagan Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 tentang Restribusi Izin Usaha Perikanan Tambak.

Sebelumnya, dalam pembahasan Raperda yang digodok dari tujuh fraksi yang tergabung dalam satu Panitia Khusus (pansus) sepakat terhadap enam Raperda itu menjadi Perda karena memang dianggap sangat penting dalam organisasi perangkat daerah.

Kecuali Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindara) DPRD Sultra lewat juru bicaranya H.Joni Syamsuddin yang melakukan interupsi sekaligus menolak Raperda itu ditandangani menjadi Perda oleh pimpinan DPRD Sultra dengan Wakil Gubernur Sultra HM Saleh Lasata.

Alasan Joni Syamsuddin, menyatakan penolakan terhadap Perda itu karena ada salah satu Raperda yang dinilai tidak penting namun tetap dipaksakan menjadi Perda.

"Raperda yang kami maksud itu adalah yang menangani aset yang sebelumnya ditangani BPKAD, sehingga biro yang menangani dianggap belum jelas," ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Sementara anggota DPRD Rasyid Sawal dari PPP yang juga selaku perwakilan dari tujuh fraksi di DPRD itu menyatakan menerima enam Raperda menjadi Perda, meskipun ada satu fraksi yang menyatakan menolak.

"Walau ada satu fraksi yang melakukan koreksi bukan berarti enam raperda itu batal, namun tetap saja ditetapkan menjadi Perda sebab, koreksi dari fraksi Gerinda itu juga maksudnya baik, sehingga masih ada kemungkinan untuk perbaikan satu dan enam raperda itu menjadi perda," ujarnya.

Wakil Gubernur Sultra, HM Saleh Lasata menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra yang telah melakukan kerja berat mulai dari proses pembahasan raperda hingga ditetapkan dan disetujuinya enam raperda itu menjadi perda.

"Saya yakin dengan hasil yang kita capai bersama antara dewan dan eksekutif terkait enam Raperda menjadi Perda ini dapat bernilai satu karya besar dan ibadah bagi kepentingan dan organisasi daerah yang kita setujui hari ini," ujarnya.

Sementara itu Sekwan DPRD Sultra, Nasruan mengataan, dengan ditetapkannya enam Raperda menjadi Perda tahun di tahun sidang 2016 itu merupakan agenda penting untuk selanjutnya akan dibawa ke pusat untuk mendapat legalitas sebagai Perda yang baru.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024