Kendari (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau pemerintah daerah bersama pihak terkait membentuk satuan tugas pemberatasan pungutan liar (Pungli).

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh di Kendari, Jumat, mengatakan praktik pungutan liar meresahkan masyarakat sehingga harus diberantas tanpa pilih kasih.

"Presiden Joko Widodo sudah menegaskan agar pungutan liar harus diberantas tanpa melihat jumlah nominal uang karena sangat meresahkan publik," kata Rahman Shaleh.

Praktik pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu merusak citra penyelenggara pelayanan publik dan menghambat investasi sehingga harus diperangi.

Informasi yang dihimpun bahwa beberapa pelayanan publik yang rawan pungutan liar, yakni pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor, penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Secara terpisah Ketua Ombudsman Perwakilan Sultra Aksah mengatakan pungutan liar sudah menjadi budaya yang membutuhkan komitmen untuk diberantas.

"Sudah cukup banyak aduan masyarakat yang ditangani Ombudsman tentang kebijakan yang menyimpang dengan modus pungutan liar. Pungutan liar meresahkan masyarakat," kata Aksah.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024