Palu (Antara News) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan 11-18 Oktober 2016 sebagai masa tanggap darurat bencana sehubungan dengan banjir yang melanda beberapa wilayah kecamatan.

        Wali Kota Palu Hidayat, di Palu, Jumat, mengatakan, "Saya telah menetapkan tanggap darurat bencana dikarenakan ada bencana banjir bandang yang menimpa beberapa wilayah Kota Palu yang perlu menjadi perhatian masyarakat."

        Banjir dan banjir bandang terjadi di Kecamatan Ulujadi  khususnya di Kelurahan Tipo, Silae dan Watusampu,  di Kecamatan Tavaeli yang meliputi Kelurahan Baiya, Pantoloan Boya dan Pantoloan, serta di Kecamatan Mantikulore terutama di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Layani.

        Bencana tersebut mengakibatkan kehidupan masyarakat terganggu sebab banyak rumah warga terendam lumpur, dan banjir merusak jalan, jembatan, dan jaringan air bersih.

        "Mengacu pada kondisi ini maka kami menilai perlu dikeluarkan atau dinyatakan darurat bencana, yang diharapkan masyarakat harus waspada dengan situasi cuaca akhir-akhir ini," ujarnya.

        Wali Kota mengutarakan penetapan darurat bencana berupa bencana alam, berlandaskan pada hasil kajian dan analisis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, serta SKPD teknis lainnya.

        Wali Kota mengatakan Pemkot Palu akan melakukan pembenahan dan pembersihan terhadap kerusakan infastruktur, serta peemukiman dan lingkungan masyarakat sesuai dengan waktu tanggap darurat yang telah ditetapkan.

        Jika sampai dengan waktu yang telah ditentukan pembenahan belum rampung atau belum terselesaikan, maka tanggap darurat akan diperpanjang tujuh hari berikutnya.

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor :
Copyright © ANTARA 2024