Kendari (Antara) - Dinas energi sumber daya mineral ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara mengaku kesulitan melakukan evaluasi terhadap keberadaan izin usaha pertambangan (UIP) yang ada di daerah itu.
Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanudin di Kendari, Selasa, mengatakan hal itu terjadi karena masih banyak daerah kabupaten kota yang belum menyerahkan dokumen pertambangan di daerah masing-masing kepada Pemprov Sultra.
"Semenjak pengelolaan pertambangan kabupaten kota diambil alih provinsi, baru satu daerah yang menyerahkan dokumen terkait pertambangan kepada Dinas ESDM Sultra sehingga kami belum memiliki data terkait keberadaan UIP tambang di daerah," kata Burhanuddin.
Dia mengaku sudah ada tim evaluasi yang dibentuk dan di SK-kan oleh Gubernur Sultra untuk melakukan evaluasi izin usaha pertambangan di kabupaten kota guna memastikan yang sudah tidak layak dipertahankan atau yang harus dicabut.
"Tetapi tim tersebut belum bisa bekerja maksimal karena belum bisa dipastikan berapa izin usaha pertambangan yang harus dihentikan dan dipertahankan karena mau melakukan evaluasi tetapi tidak ada data dari kabupaten kota," katanya.
Burhanuddin berharap, agar kabupaten kota segera menyerahkan dokumen ke provinsi yang telah mengambil alih pengelolaan administrasi pertambangan yang ada di kabupaten kota.
"Dalam evaluasi sementara yang kami lakukan, sudah menemukan ada beberapa Izin Usaha Pertambamgan yang dikeluarkan oleh kabupaten kota, tetapi sudah tidak layak untuk diperpanjang atau dilanjutkan," katanya.
Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanudin di Kendari, Selasa, mengatakan hal itu terjadi karena masih banyak daerah kabupaten kota yang belum menyerahkan dokumen pertambangan di daerah masing-masing kepada Pemprov Sultra.
"Semenjak pengelolaan pertambangan kabupaten kota diambil alih provinsi, baru satu daerah yang menyerahkan dokumen terkait pertambangan kepada Dinas ESDM Sultra sehingga kami belum memiliki data terkait keberadaan UIP tambang di daerah," kata Burhanuddin.
Dia mengaku sudah ada tim evaluasi yang dibentuk dan di SK-kan oleh Gubernur Sultra untuk melakukan evaluasi izin usaha pertambangan di kabupaten kota guna memastikan yang sudah tidak layak dipertahankan atau yang harus dicabut.
"Tetapi tim tersebut belum bisa bekerja maksimal karena belum bisa dipastikan berapa izin usaha pertambangan yang harus dihentikan dan dipertahankan karena mau melakukan evaluasi tetapi tidak ada data dari kabupaten kota," katanya.
Burhanuddin berharap, agar kabupaten kota segera menyerahkan dokumen ke provinsi yang telah mengambil alih pengelolaan administrasi pertambangan yang ada di kabupaten kota.
"Dalam evaluasi sementara yang kami lakukan, sudah menemukan ada beberapa Izin Usaha Pertambamgan yang dikeluarkan oleh kabupaten kota, tetapi sudah tidak layak untuk diperpanjang atau dilanjutkan," katanya.