Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari mengajak warga untuk ikut program amnesti pajak atau pengampunan pajak melalui kantor KPP Pratama Kendari.

"Amnesti Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan," kata Wali Kota Kendari, Asrun di Kendari, Kamis.

Ia mengatakan, harapan itu ditujukan juga kepada perusahaan untuk mendukung progran pemerintah tersebut agar bisa sukses di Kendari.

"Jadi kita mendorong baik itu pribadi maupun perusahaan untuk memanfaatkan Amnesti Pajak ini sebesar-besarnya, karena banyak keuntungan," kata Asrun usai menyerahkan LHKPN di KPP Pratama Kendari.

Asrun berharap seluruh masyarakat baik pribadi, perusahaan ataupun mereka yang telah menjadi Wajib Pajak (WP) untuk segera mengungkap harta kekayaan yang dimiliki atau deklarasi melalui Amnesti Pajak ini," katanya.

"Manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan pengampunan pajak ini. Karena program ini juga hanya berlaku sampai 31 Maret 2017," katanya.

Disebutkan beberapa keuntungan ikut amnesti pajak yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.

"Kemudian penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Jaminan rahasia, karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, serta. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan," ujarnya.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024