Kendari (Antara News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami indikasi kerugian negara terhadap penggunaan dana perjalanan dinas PNS di dalam daerah atau antar kabupaten/kota.
Kepala Sub Auditorat Sultra-I BPK RI Perwakilan Sultra Priyono, Jumat mengungkapkan indikasi kerugian negara terhadap penggunaan dana perjalanan dinas di dalam daerah, merupakan modus yang telah lama dilakukan PNS, untuk mengeluarkan dana besar secara tidak wajar.
"Secara administrasi, pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas dalam daerah, belum ditemukan adanya kerugian Negara, karena mudah dimanipulasi, meski hanya melampirkan SPPD maupun STNK kendaraan, tapi ini tetap menjadi fokus BPK untuk didalami adanya indikasi kerugian negara," ujarnya.
Priyono mengungkapkan untuk perjalanan dinas ke luar provinsi menggunakan pesawat terbang, pertanggungjawabanya mudah dibuktikan, yakni cukup melalui data manivest penerbangan atau tujuan perjalanan dinas.
"Selain perjalanan dinas dalam daerah, indikasi pengeluaran dana besar yang tidak wajar, juga ditemukan dalam pemeriksaan pemesanan makanan di rumah-rumah makan. Kan sangat tidak wajar, jika ada rumah makan kecil, mengeluarkan nota yang cukup besar," Imbuhnya.
Karena itu, Auditor BPK perwakilan Sultra, meminta kepada lembaga pemerintah maupun instansi tertentu, untuk lebih berhati-hati mengeluarkan dana perjalanan dinas secara wajar dan transparan, sehingga indikasi terhadap manipulasi pertanggungjawaban keuangan, tidak terjadi.
Menyinggun terkait kewenangan pengelolaan informasi publik BPK yang dinilai sangat sulit untuk menjadi bahan imformasi bagi awak media, Priyono mengatakan pihaknya dalam melaksanakan kegiatan penegelolaan informasi selalu diatur baik melalui peraturan BPK nomor: 3/2011 tentang pengelolaan informasi juga diatur melalui pertauran BPK nomor: 3/2016 tentang kode etik BPK.
"Jadi tidak semua yang diketahui dan memang harus diketahui BPK, bisa dipublikasi ke publik itu ada mekanisme dan aturannya," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa salah satu poin dari perarturan kede etik BPK itu adalah dilarang mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan atau substansi hasil pemeriksaan kepada media massa atu pihak lain tanpa ijin atau perintah dari anggota BPK.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024