Labungkari (Antara News) - Ketua KPU Buton Tengah Aminuddin mengatakan partai pendukung pasangan calon bupati-wakil Bupati Buton Tengah, Samahudin-La Ntau memenuhi syatar ketentuan undang-undang jadi calon peserta pilkada serentak 2017.

"Setelah memeriksa kelengkapan berkas administrasi, terutama dukungan partai politik, pasangan Samahudin- La Ntau memenuhi syarat ketentuan undang-undang. Jumlah kursi di DPRD dari lima partai pendukung sebanyak 10 kursi atau 40 persen dari 25 kursi DPRD," katanya setelah memeriksa dukungan partai politik pasangan Samahudin- La Ntau saat mendaftar di KPU di Labungkari, Kamis.

Sementara kelengkapan surat-surat keterangan administrasi lainnya seperti surat pengunduran diri dari status PNS atau TNI masih akan diteliti lebih lanjut dan dilakuukan perbaikan pada masa perbaikan berkas. "Kekurangan berkas administrasi dari pasangan calon kami akan sampaikan melalui surat resmi kepada yang bersangkutan," katanya.

Setelah pasangan calon bersangkutan menerima surat pemberithuan kata dia, maka kekurangan berkas tersebut bisa segera dilakukan perbaikan sebelum masa perbaikan berkas berakhir.

Menurut dia, sampai dengan hari kedua masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka, pasangan calon bupati-wakil bupati Buton Tengah yang mendaftar di KPU.baru dua pasangan.

Kedua pasangan calon tersebut yakni pasangan Abdul Mansur Amila -Saleh Ganiru yang diusung PAN delapan kursi, Gerindra satu kursi dan Partai Golkar dua kursin dan pasangan Smahudin- La Ntau yang didukung PDIP dua kursi, PPP dua kursi, PKS dua kursi, PKB dua kursi dan Partai Nasdem dua kursi.

"Melihat jumlah kursi partai dari dua pasangan yang telah mendaftar, pilkada Buton Tengah hanya akan diikuti dua pasangan calon kepala daerah," katanya kepada wartawan seusai pendaftaran calon kepala daerah di hari kedua.

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024