Kolaka (Antara News) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Penangkapan pasangan suami istri itu dilakukan di Kecamatan Lambandia saat melakukan pesta barang haram itu bersama satu warga lainnya saat polisi melakukan penggerebekan di tempat itu. "Dalam penangkapan itu kedua pelaku sedang melakukan pesta sabu di ruang tamu dan ditemukan barang bukti satu paket sabu beserta alat hisap," kata Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali.

Ketiga tersangka dan barang bukti sabu itu, lanjut dia, kini diamankan pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus peredaran narkoba ini dan pasangan suami istri itu berinisial Us (32), MR (33) dan salah satu warga lainnya AK.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, kata Gazali, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp525 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu,pirex dan alat hisapnya.

Menurut pengakuan tersangka di hadapan penyidik kepolisian menyebutkan barang haram itu diperoleh dari seseorang warga Kolaka, sehingga dilakukan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai pengedar narkoba di daerah itu. "Tersangka juga mengaku keterlibatan istrinya dalam melakukan penjualan barang haram itu," ungkap Gazali.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024