Kendari (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara belum menemukan adanya izin dan visa Tenaga Kerja Asing (TKA) bermasalah.

"Dari sebanyak 468 TKA yang bekerja di Sultra, seluruhnya memiliki izin kerja. Tidak hanya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) namun juga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ujar Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra Armunanto, Rabu.

Ia mengatakan, walaupun belum ditemukan adanya TKA yang bermasalah, namun pengawasan terus diintensifkan. Apalagi jumlah TKA yang keluar-masuk ke Sultra mengalami peningkatan, terutama para tenaga kerja yang bekerja pada sektor pertambangan.

Terkait adanya perbedaan data pemerintah daerah dengan TKA yang ada di lapangan, kata mantan Kepala Bawasda Konawe Selatan itu mengungkapkan, hal itu bisa saja terjadi.

"Biasanya pendataan yang dilakukan tim pengawasan yang hanya dilakukan sekali dalam sebulan, dengan pihak perusahaan yang diterbitkan terkait IMTA terhadap TKA. Adanya perbedaan inilah yang biasanya memunculkan perbedaan data di lapangan," ujarnya.

TKA yang bekerja di perusahaan pertambangan di Moroso Kabupaten Konawe, misalnya, yang banyak mendapat laporan, namun setelah tim melakukan monitoring ke lapangan tidak ada masalah.

Di Morosi tercatat sebanyak 413 TKA yang bekerja di perusahaan, sedangkan sisanya tersebar di sejumlah daerah seperti di Kota Kendari 12 orang, Wakatobi (9), Konawe Selatan (5) dan Bombana dan Kolaka tiga orang.

"Pada dasarnya bahwa Sultra tidak akan lengah melakukan pengawasan bagi gerak-gerik TKA yang dinilai mencurigakan, apalagi akhir-akhir ini daerah Sultra paling rawan masuknya para TKA sebagai jalur transit melalui udara untuk kemudian menuju ke provinsi lain seperti ke Palu Sulawesi Tengah maupun ke Sulsel," ujarnya.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024