Ternate (Antara News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Maluku Utara mengancam sejumlah perusahan yang beroperasi di wilayah kerja akan dikenakan sanksi jika lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dan retribusi.
"Sanksi itu menindaklanjuti ancaman Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba," kata Kepala BKPMD setempat, Nirwan Ali, di Ternate, Selasa.
Dia mengemukakan, Gubernur Abdul juga mengingatkan sekiranya ada pengusaha yang merasa dipersulit, persilahkan berkoordinasi dengan BKPMD. "Jadi proses perizinan difaslitasi. Namun, kewajiban membayar pajak tidak boleh diabaikan," ujar Nirwan.
Karena itu, pihak perusahaan juga wajib mematuhi regulasi yang sudah diputuskan.
Perusahaan yang melakukan aktifitas galian sumber daya alam (SDA) di wilayah Provinsi Maluku Utara harus mematuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi tepat waktu.
"Jika lalai akan diberikan sanksi berupa denda. Perusahaan juga harus memprioritaskan rekrutmen tenaga lokal secara proporsional untuk menghindari kecemburuan sosial yang dapat menimbulkan disparitas sosial serta wajib memperhatikan kondisi lingkungan fisik yang selama ini kerap diabaikan ," tandas Nirwan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil audit independen kepada Pemprov Maluku Utara yang dinyatakan sah oleh lembaga audit.
Bahkan, kendaraan milik perusahaan yang plat nomor di luar provinsi Maluku Utara segera melakukan mutasi kendaraan.
Dia mengemukakan, dalam menciptakan iklim investasi daerah yang sehat dan kondusif bagi penanam modal serta penguatan daya saing perekonomian daerah, maka Pemprov Maluku Utara memprogramkan menghimpun sektor usaha.
"Perlu ada kesepakatan antara Pemprov Maluku Utara dan pengusaha dalam memelihara iklim investasi kondusif di Maluku Utara," tegas Nirwan.
"Sanksi itu menindaklanjuti ancaman Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba," kata Kepala BKPMD setempat, Nirwan Ali, di Ternate, Selasa.
Dia mengemukakan, Gubernur Abdul juga mengingatkan sekiranya ada pengusaha yang merasa dipersulit, persilahkan berkoordinasi dengan BKPMD. "Jadi proses perizinan difaslitasi. Namun, kewajiban membayar pajak tidak boleh diabaikan," ujar Nirwan.
Karena itu, pihak perusahaan juga wajib mematuhi regulasi yang sudah diputuskan.
Perusahaan yang melakukan aktifitas galian sumber daya alam (SDA) di wilayah Provinsi Maluku Utara harus mematuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi tepat waktu.
"Jika lalai akan diberikan sanksi berupa denda. Perusahaan juga harus memprioritaskan rekrutmen tenaga lokal secara proporsional untuk menghindari kecemburuan sosial yang dapat menimbulkan disparitas sosial serta wajib memperhatikan kondisi lingkungan fisik yang selama ini kerap diabaikan ," tandas Nirwan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil audit independen kepada Pemprov Maluku Utara yang dinyatakan sah oleh lembaga audit.
Bahkan, kendaraan milik perusahaan yang plat nomor di luar provinsi Maluku Utara segera melakukan mutasi kendaraan.
Dia mengemukakan, dalam menciptakan iklim investasi daerah yang sehat dan kondusif bagi penanam modal serta penguatan daya saing perekonomian daerah, maka Pemprov Maluku Utara memprogramkan menghimpun sektor usaha.
"Perlu ada kesepakatan antara Pemprov Maluku Utara dan pengusaha dalam memelihara iklim investasi kondusif di Maluku Utara," tegas Nirwan.