Baubau (Antara News) - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Kota Baubau menggelar sosialisasi penerapan tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada sejumlah perusahaan pelayaran di daerah itu.

Kepala Kantor UPP Kelas I Kota Baubau Marlent Manurung pada acara sosialisasi tersebut di Baubau, Senin, mengatakan bahwa sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 atas Perubahan PP No. 11/2015 itu untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pelayaran atau pengguna jasa tersebut.

"Sebenarnya, perbedaan antara PP No. 11/2015 dengan PP No. 15/2016 tidak begitu banyak yang berubah, hanya masalah tarif untuk PNBP dibayarkan menggunakan dolar berubah menjadi rupiah," katanya.

Begitu pula, lanjut dia, jasa pengawasan bongkar muat di pelabuhan ada tambahan baru yang dikenai 1 persen dari tarif jasa bongkar muat yang ada.

Dalam PP No. 15/2016, kata dia, hanya penyempurnaan dari PP No. 11/2015 terkait dengan pemungutan PNBP tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 77/2016.

"Dalam PP ini kami hanya diperintahkan oleh Kementerian Keuangan untuk memungut PNBP. Sselanjutnya, disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Marlent mengatakan bahwa penerapan PP tersebut segera berlaku setelah kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengguna jasa atau pemilik barang yang menggunakan jasa perusahaan pelayaran harus sudah membayar nota tagihan dan bila belum melakukan pembayaran tersebut maka akan dikenai denda 2 persen.

"Jadi, nanti jangan ada lagi yang bertanya kenapa surat persetujuan berlayar (SPB) belum dikeluarkan. Untuk menerbitkan SPB-nya. Maka, kewajibannya kepada negara harus sudah dibayarkan," katanya.

Dalam penerapan PNBP itu, kata dia, juga memiliki konsekuensi hukum yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam undang-undang itu, disebutkan bahwa yang terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutang atau menyampaikan laporan PNBP yang isinya tidak benar atau lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara maka dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah PNBP yang terutang.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor UPP Baubau itu dihadiri sejumlah perusahaan pelayaran, di antaranya PT Sril, PT Rahayu Perdana, PT Trans Jaya Nusantara, PT Spil, PT Fungka Permata, PT Uki Raya Lines, PT Aksar Saputra, PT EMKL Sirambu Silolo, PT ASDP Baubau, PT Pertamina, PT Dharma Indah, PT Surya Teratai, PT Gel, PBM Alman Jaya, PT JRJ, Pelindo IV, dan PT Sinar Mandiri.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024