Sorong (Antara News) - Peraturan Daerah  Kota Sorong, Papua Barat nomor 11 tahun 2014 tentang kawasan tidak merokok yang saat ini disosialisasikan, segera diterapkan.

        Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong HE Sihombing di Sorong, Rabu mengatakan pada Perda tersebut denda bagi pelanggar sangat tinggi yakni Rp50 juta sehingga harus di sosialisasi dengan baik sebelum diterapkan.

        "Tidak sanggup membayar denda Perda tersebut penggantinya harus menjalani hukuman kurungan badan selama enam bulan," katanya.

        Ia mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas layanan publik yakni Rumah Sakit, Sekolah, Bandara, Hotel, tempat Ibadah, angkutan umum dan instansi layanan publik lainnya.

        Peraturan daerah tersebut dibuat agar melindungi masyarakat terutama anak-anak yang ada di Kota Sorong dari gangguan kesehatan yang timbul akibat asap rokok.

        Peraturan ini, kata dia, bukan berarti masyarakat dilarang untuk merokok tetapi merokok pada kawasan yang disediakan tidak pada tempat-tempat umum.

        Dia berharap seluruh komponen masyarakat yang ada di Kota Sorong mendukung Peraturan Daerah tersebut sehingga masyarakat hidup sehat bebas dari dampak buruk asap rokok.

Pewarta : Ernes B. Kakisina
Editor :
Copyright © ANTARA 2024