Kendari (Antara News) - Pengurus PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara mengapreasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memenangkan pasangan calon bupati-wakil Bupati Muna periode 2016-2021, Rusman Emba-Malik Ditu, dalam sengketa hasil perhitungan suara pilkada setempat.

"Kami sangat mengapresiasi putusan MK yang menetapkan pasangan Rusman-Malik sebagai pemenang pilkada Muna. Kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Muna," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara, Hugua di Kendari, Rabu.

Hugua mengaku PDIP menyambut suka cita kemenangan pasangan Rusman-Malik karena kemenangan tersebut melalui perjuangan panjang yang tidak hanya menguras pikiran, tenaga dan waktu melainkan juga menghabiskan energi yang tidak sedikit.

Majelis hakim MK, kata dia, baru menetapkan sengketa hasil pilkada Muna setelah melewati dua kali pemungutan suara ulang atau PSU. "Satu kali pilkada serentak dan dua kali PSU benar-benar cukup melelahkan semua pihak, terutama tim sukses dua pasangan calon yang bersaing ketat dalam perebutan suara pada pilkada Muna," katanya.

Karena itu, kata dia, sangatlah wajar bila kemenangan pasangan Rusman-Malik yang dijagokan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat disambut suka cita dan kegembiraan yang luar biasa oleh simpatisan dan kader PDI Perjuangan.

Sebagai Ketua PDI Perjuangan Sultra, Hugua mengimbau semua pihak menghormati putusan MK dan menerimanya dengan ikhlas karena MK mengambil keputusan tersebut setelah melewati dua kali PSU.

Setelah hasil pilkada serentak dan PSU I serta PSU II diakumulasi, maka pasangan Rusman/Malik Ditu menjadi unggul sebanyak 33 suara dari pesaing beratnya, pasangan LM Baharuddin-La Pili yang dijagokan Partai Amanat Nasional.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024