Baubau (Antara) - Mantan Ketua DPW PAN yang juga Gubernur Sultra Nur Alam mengatakan dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan soal calon bupati yang akan maju pada pemilihan kepala daerah yang akan diusung dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Pencalonan kepala daerah dari PAN itu melalui mekanisme kepengurusan di Dewan Pengurus Pusat, tapi sampai saat ini saya tahu, kalau pun ada calon dari PAN, itu saya tahu melalui media massa," ujar Nur Alam kepada wartawan usai mengikuti acara Halal Bihalal di Baubau, Minggu.

Ia menambahkan, kondisi saat ini berbeda ketika dirinya menjadi Ketua DPW PAN SUltra yang bisa mengikuti secara langsung, dan kini dirinya lebih banyak konsentrasi menjalankan tugas sebagai gubernur.

"Urusan masalah PAN, semua telah diserahkan kepada DPW PAN di bawah kepengurusan Samsu Umar Abdul Samiun (Ketua DPW PAN) bersama pengurus lainnya," ujar gubernur dua periode ini.

Saat ditanya terkait penjabat bupati yang akan maju calon bupati dan wakil pada pilkada atau ketua partai, Nur Alam mengatakan, hal itu harus melihat undang-undang menyangkut aparatur sipil negara (ASN) dan undang-undang partai politik.    

"Asas legalitasnya yang bersangkutan (penjabat bupati) baru bisa resmi dikatakan sebagai ketua partai kalau sudah memiliki keabsahan dan legalitas dalam bentuk surat keputusan (SK), tapi kalau masih de facto itu masih belum dihitung secara yuridis formal," ujarnya.

Begitu pula, lanjut dia, penjabat bupati yang maju pilkada tidak bisa menjabat bupati karena ketika dirinya mencalonkan kepala daerah, maka tidak boleh berstatus penjabat, begitu juga status PNS.

"Mekanisme administrasinya semua dinilai oleh Kemendagri, saya tidak bisa memberikan penjelasan detail, jangan sampai nanti berbeda dengan penjelesan Kemendagri, juga keabsahan status sebagai PNS itu nanti diklarifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya, seraya menyebutkan sampai hari ini belum menerima pejabat bupati untuk maju di Pilkada 2017.

Sedangkan untuk pelaksana pejabat Sekretaris aerah (Sekda), kata Nur Alam, harus mengacu pada sistem rekruitmen ASN, sehingga Sekda yang masih di masa transisi yang belum mengikuti proses rekruitmen tersebut, maka pihaknya diberikan kewenangan mengangkat penjabat sementara sambil menunggu proses lebih lanjut untuk mendapatkan sekda definitif.

"Ketentuannya kalau di suatu daerah, bupatinya baru saja terpilih maka minimal enam bulan bisa mengusulkan, dan penjabat bupati juga tidak boleh mengusulkan untuk sekda definitif," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024